Penyitaan sebagai Usaha Penagihan Pajak

Sumber:
Apabila setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada penanggung pajak dan penanggung pajak belum melunasi Utang Pajak tersebut, maka usaha penagihan pajak selanjutnya yang dilakukan oleh Pejabat berwenang adalah menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan Jurusita Pajak akan melaksanakan penyitaan terhadap barang-barang milik Penanggung Pajak.
Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penyitaan barang milik Penanggung Pajak Orang Pribadi dapat dilaksanakan atas barang milik pribadi yang bersangkutan, isteri, dan anak yang masih dalam tanggungan, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Sedangkan untuk Penanggung Pajak Badan penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak. Yang termasuk barang bergerak dan barang tidak bergerak, yaitu:
- barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau
- barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
Apabila Penanggung Pajak telah melunasi Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau berdasarkan putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atau Gubernur atau Bupati/Walikota, maka penyitaan tersebut dapat dicabut. Namun, apabila setelah waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat berwenang akan malakukan pengumuman lelang atas barang sitaan tersebut. Setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak juga, maka Pejabat berwenang akan melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara.
Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak, maka pelaksanaan lelang dihentikan dan sisa barang serta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat berwenang kepada Penanggung Pajak paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan lelang. Namun, apabila nilai barang yang disita atau hasil lelang barang yang telah disita nilainya tidak cukup untuk melunasi Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak maka akan ada penyitaan tambahan barang milik Penanggung Pajak.