Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 August 2026

Penyitaan dan Penjualan Saham Milik Penanggung Pajak

Hero

Sumber: Magnific

Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak, salah satunya berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. Jurusita Pajak akan melakukan penyitaan terhadap saham dalam Sub Rekening Efek milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak.

Penanggung Pajak memiliki waktu 14 (empat belas) hari setelah dilakukannya penyitaan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut Penanggung Pajak tidak dapat melunasi, maka Pejabat DJP menjual saham milik Penanggung Pajak yang telah disita.

Pejabat DJP akan melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pejabat DJP akan menentukan harga jual saham dan rentang waktu tanggal penjualan saham. Harga jual saham ditentukan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari tesebut. Apabila sampai dengan rentang waktu penjualan berakhir masih terdapat saham yang belum terjual dan Utang Pajak masih belum lunas, Pejabat DJP akan menerbitkan surat perintah penjualan saham lagi.

Biaya-biaya yang timbul dari rangkaian penjualan saham, seperti biaya pemindahan, biaya broker, pajak, penyimpanan, dan/atau biaya administrasi, akan diperhitungkan dari hasil penjualan saham.

Setelah melakukan penjualan saham, Pejabat DJP melaksanakan pencabutan sita dengan menyampaikan surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Jurusita Pajak selanjutnya akan memperhitungkan Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak sebelum disetorkan ke kas negara.

Apabila terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita setelah dilakukan penyetoran, Pejabat DJP akan mengembalikan kelebihan kepada Penanggung Pajak.