Penyidikan Pajak Dapat Dihentikan?

Sumber:
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Berdasarkan Pasal 44 Ayat (2) UU KUP, penyidik dalam hal ini adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan dalam hal:
- Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
- tidak terdapat cukup bukti;
- peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
- demi hukum.
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung juga dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan dan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Permintaan penghentian penyidikan oleh Menteri Keuangan dilakukan setelah Wajib Pajak dalam hal ini Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, wakil Wajib Pajak badan yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan.
Namun, penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi:
- kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 (satu) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara;
- kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; atau
- jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Tanggal: 29 Mei 2024