Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 January 2026

Penyetoran Pajak Menggunakan Deposit

Hero

Sumber: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak.

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem Coretax yang memperkenalkan fitur Deposit Pajak. Fitur ini berfungsi seperti dompet digital (e-wallet) yang memungkinkan Wajib Pajak menyetorkan dana terlebih dahulu untuk melunasi kewajiban pajak di kemudian hari tanpa harus membuat kode billing berulang kali.

Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak dilakukan melalui Pemindahbukuan. Pengisian Deposit Pajak dilakukan dengan:

  1. pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;
  2. permohonan Pemindahbukuan; atau
  3. permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak.

Untuk mengisi saldo deposit, Wajib Pajak harus membuat kode billing khusus melalui portal Coretax DJP dengan Kode Setor 411618-100. Mekanisme penggunaan deposit yaitu setelah saldo deposit terisi, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk membayar berbagai jenis pajak (seperti PPh atau PPN). Saat Wajib Pajak melaporkan SPT melalui Coretax, Wajib Pajak dapat memilih opsi pembayaran menggunakan saldo deposit yang tersedia.

Prinsip Penggunaan Deposit pajak yaitu First-In First-Out (FIFO), Sistem akan secara otomatis menggunakan saldo deposit yang disetorkan paling awal untuk melunasi kewajiban pajak yang jatuh tempo lebih dulu.

Tanggal pengisian Deposit Pajak yang dilakukan dengan:

  1. pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara;
  2. permohonan Pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan;dan
  3. permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Tanggal penyetoran atau pengisian deposit dianggap sebagai tanggal pembayaran pajak, sehingga dapat membantu Wajib Pajak menghindari sanksi keterlambatan jika saldo mencukupi saat jatuh tempo kewajiban pembayaran pajak.

Namun, jika Pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang, deposit tersebut dapat diminta kembali melalui permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.