Penyesuaian Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Sumber: Freepik
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah dikurangi dengan kredit pajak. Pembayaran PPh Pasal 25 dimaksudkan agar Wajib Pajak tidak terlalu terbebani dengan pembayaran pajak sekaligus pada akhir tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU PPh yang memperkenankan pembayaran pajak diangsur atau dicicil di muka dengan pembayaran cicilan setiap bulan.
Penyesuaian ketentuan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 terdapat pada Pasal 226 hingga Pasal 237 PMK 81/2014. Adapun sebelumnya, penghitungan PPh Pasal 25 diatur dalam PMK 215/2018. Mulai 1 Januari 2025 ketentuan penghitungan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak mengacu kepada PMK 81/2024. Terdapat 5 (lima) poin penyesuaian ketentuan penghitungan PPh Pasal 25 antara PMK 215/2018 dan PMK 81/2024, yaitu:
1. Apabila terdapat kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 akibat penghitungan ulang maka kelebihan tersebut dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Metode pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak melalui pajak yang seharusnya tidak terutang atau dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.
2. Apabila laporan keuangan tahunan belum tersedia sampai dengan batas waktu penyetoran PPh Pasal 25 karena masih dalam proses audit maka angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak terakhir bagi Wajib Pajak bank sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa pajak sebelumnya.
3. Beberapa fasilitas perpajakan turut diperhitungkan dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala. Contohnya, penggunaan tarif Pasal 17 ayat (2b) dan Pasal 31 E UU PPh bisa digunakan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25.
4. Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya diharuskan membuat laporan keuangan, harus menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 maksimal 20 hari setelah berakhirnya periode pelaporan.
5. Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha termasuk tempat usaha yang berada di tempat tinggal Wajib Pajak.