Penyesuaian Pembuatan Faktur Pajak Jika Ada Uang Muka

Sumber: Google
Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis dalam pembuatan Faktur Pajak pada Coretax Administration System atau biasa disebut Coretax yang diatur dalam PER-11/PJ/2025. Ada beberapa informasi yang perlu diisi oleh PKP diantaranya kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, identitas PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, identitas pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sampai dengan informasi soal Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. Pada kolom nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi. Namun, bagaimana jika penagihan atas transaksi tersebut menggunakan skema uang muka atau termin?
Berdasarkan PER-11/PJ/2025 terdapat teknis aturan dalam pembuatan Faktur Pajak uang muka, termin, atau angsuran.
Misalkan, penerimaan uang muka sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembelian 1 unit komputer merk ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Dengan demikian, kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” diisi dengan “Uang muka sebesar Rp 1.000.000 untuk pembelian komputer merk ABC dengan harga jual sebesar Rp 5.000.000.”
Selanjutnya, pada saat dibuat Faktur Pajak atas pelunasan pembelian komputer merk ABC, kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000 untuk pembelian komputer merk ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”.
Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, PKP harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
Pada pasal 35 PER-11/PJ/2025 disebutkan juga bahwa PKP harus mengisi jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai informasi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut. Contohnya dalam penyerahan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor baru, keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak pajak paling sedikit harus menyebutkan informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru tersebut.