Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 September 2025

Penyerahan atas Biji Kemiri Kena PPN

Hero

Sumber: Freepik

Sesuai dengan ketentuan PMK 64/2022, kemiri termasuk barang hasil pertanian tertentu yang dikenai PPN dengan besaran tertentu. Lampiran PMK 64/2022, kemiri dikategorikan sebagai hasil hutan bukan kayu. Secara terperinci, proses biji kemiri meliputi buah dikupas kulitnya, biji dipecah atau tidak, daging biji dikeringkan. Adapun jenis barangnya meliputi biji kemiri kering, daging biji kering.

 

Dimaksud dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1%. Adapun kode faktur pajak yang digunakan ialah 05.

 

PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan.

 

Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

 

Pemberitahuan disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu dimaksud, pemberitahuan disampaikan secara tertulis.

 

Penyampaian secara tertulis tersebut dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui alamat pos elektronik Kantor Pelayanan Pajak yang telah terdaftar;
  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  4. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

 

Lebih lanjut, pemberitahuan harus ditandatangani oleh:

  1. orang pribadi yang bersangkutan, untuk PKP orang pribadi;
  2. wakil yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terkait dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, untuk PKP badan; atau
  3. kuasa, yang disertai dengan surat kuasa khusus.