Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 October 2025

Penyempurnaan Aturan Impor dan Ekspor Barang Kiriman Melalui PMK 4 Tahun 2025

Hero

Sumber: Freepik

Perkembangan pesat e-commerce global menuntut pemerintah untuk terus menyesuaikan aturan kepabeanan. PMK 4 Tahun 2025 hadir untuk mengatasi tantangan tersebut dan memastikan bahwa impor barang kiriman tidak disalahgunakan untuk tujuan komersial yang menghindari kewajiban pajak. Pada awal tahun 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 4 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Pmk Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

PMK 4 Tahun 2025 diluncurkan dengan tujuan utama untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan efisiensi layanan, dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam menghadapi dinamika perdagangan e-commerce lintas batas. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2025.

  • Definisi dan Treatment berbeda untuk Badan Usaha

Mempertegas pemisahan perlakuan perpajakan berdasarkan penerima barang:

  1. Non-Badan Usaha (Pribadi): Barang Kiriman Pribadi dikenakan ketentuan batasan nilai bebas Bea Masuk (misalnya $3) dan tarif pungutan yang sesuai.
  2. Badan Usaha: Barang Kiriman untuk Usaha, wajib menyelesaikan kewajiban pabean dengan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk nilai di atas $1.500 dan tunduk pada ketentuan impor umum.
  • Fasilitas dan Insentif Tambahan

Peraturan ini memperluas cakupan pembebasan Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk kategori barang tertentu:

  1. Barang Kiriman Jemaah Haji:

Diberikan pembebasan Bea Masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman maksimal 2 (dua) kali pada musim haji yang bersangkutan.

  1. Barang Hadiah atau Penghargaan Internasional:

Barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan yang diterima dari luar negeri dapat diberikan pembebasan Bea Masuk, PPh, PPN, dan PPnBM, dengan batasan jumlah unit dan jenis tertentu (misalnya medali, trofi, plakat, lencana, dan 1 hadiah tambahan lainnya).

  1. Impor Kembali Barang Ekspor:

Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk barang kiriman yang diekspor namun diimpor kembali karena alasan tertentu (misalnya tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak, atau tidak memenuhi standar mutu di negara tujuan).

  • Penguatan Peran CN (Consignment Note) untuk Ekspor

PMK 4 Tahun 2025 memperkuat fungsi Consignment Note (CN) sebagai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) untuk barang kiriman ekspor. Ini merupakan langkah simplifikasi prosedur ekspor bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga proses pengiriman barang ke luar negeri menjadi lebih cepat dan efisien.

Penerbitan PMK 4 Tahun 2025 diharapkan memberikan dampak positif, seperti mendukung peningkatan ekspor UMKM. Dengan penyederhanaan prosedur ekspor, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengirimkan produknya ke pasar global.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan dengan memastikan bahwa importir pribadi dan importir badan usaha menjalankan kewajiban perpajakan yang semestinya, sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat antara produk impor dan produk lokal. Efisiensi logistik dengan memberikan kecepatan layanan kepabeanan yang ditingkatkan (terutama melalui sistem digitalisasi e-PHTB) diharapkan memangkas waktu tunggu barang kiriman di pelabuhan/bandara.