Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 June 2023

Penyelenggara Lelang Akan Jadi Pihak Lain Pemungut PPN

Hero

Sumber:

JAKARTA – Pemerintah, lewat otoritas pajaknya yaitu Direktorat Jenderal Pajak, sedang menyusun peraturan terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) melalui lelang.

Sesuai dengan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), penyelenggara lelang yang memenuhi kriteria sebagai pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan pajak. Lebih lanjut, Jehuda Bill Jonas yang merupakan Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I menyatakan bahwa penyelenggara lelang akan diperlakukan sebagai pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Selain tertuang pada Pasal 32A UU KUP, amanat mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui lelang juga terdapat dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022. Dalam PP itu disebutkan bahwa penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang merupakan penyerahan yang dikenai PPN. Penyerahan BKP melalui penyelenggaraan lelang termasuk ke dalam penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya.

Pengaturan mengenai PPN atas penyerahan melalui penyelenggara lelang ini sebelumnya tidak dapat dilakukan karena pada peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2012, tidak ada ruang bagi Menteri Keuangan untuk menunjuk penyelenggara lelang sebagai pihak lain yang wajib melakukan pemungutan pajak. Dalam peraturan tersebut, PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan faktur pajak oleh pemilik barang.