Penyegelan Dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan

Sumber:
Dalam pemeriksaan bukti permulaan (bukper), pemeriksa dapat melakukan penyegelan guna memperoleh atau mengamankan bahan bukti. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 Tahun 2022 (PMK 177/2022) tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan 3 (tiga) alasan dilakukannya penyegelan, yang pertama, pemeriksa bukper tidak diberi atau tidak mempunyai kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti. Kedua, orang pribadi atau badan yang sedang dilakukan pemeriksaan bukper tidak meminjamkan bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukper. Terakhir, terdapat keadaan lain sehingga pemeriksa bukper melakukan upaya penyegelan.
Lebih lanjut, penyegelan yang telah dilakukan oleh pemeriksa bukper dapat dibuka apabila orang pribadi atau badan yang sedang dilakukan pemeriksaan bukper telah memberi kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel. Pembukaan segel juga dapat dilakukan apabila orang pribadi atau badan yang sedang dilakukan pemeriksaan bukper bersedia meminjamkan bahan bukti yang diminta. Selain itu, apabila berdasarkan pertimbangan pemeriksa bukper penyegelan tidak lagi diperlukan atau terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan, pembukaan segel juga bisa dilakukan.