26 September 2024
Penyebab Wajib Pajak Diperiksa

Sumber:
Pemeriksaan pajak secara otomatis akan dilakukan apabila Wajib Pajak mengajukan restitusi atas status Lebih Bayar pada SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Masa PPN. Namun, alasan diperiksanya Wajib Pajak tidak hanya itu. Ada alasan-alasan lain yang menyebabkan terjadinya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Apa saja alasan-alasan tersebut?
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan (restitusi) pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.
- Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan Lebih Bayar selain Pasal 17B UU KUP.
- Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
- Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
- Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
- Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.
- Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
- Wajib Pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Untuk Wajib Pajak, jangan sampai Wajib Pajak diperiksa atas kelalaian atau ketidaktahuan ya!