Penyebab SPT PPh OP Kurang Bayar Meski Sudah Dipotong Pajak Perusahaan

Sumber:
Meski penghasilan yang diterima tiap bulan telah dipotong oleh perusahaan, wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban untuk melakukan penghitungan kembali pajak terutang di SPT Tahunan PPh OP. Terkadang hasil penghitungan kembali pajak terutang tersebut tidak menghasilkan pajak nihil, tetapi menjadi pajak kurang bayar. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain PTKP, penggabungan penghasilan neto selain dari hubungan kerja, dan status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT).
- PTKP
Hal ini terjadi jika wajib pajak orang pribadi menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak. Masing-masing pemberi kerja akan memasukkan unsur PTKP dalam perhitungan PPh Pasal 21. Namun, pada saat pengisian SPT Tahunan PPh OP, sistem akan menghitung ulang hanya dengan satu PTKP. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kurang bayar pada saat pengisian SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi sebaiknya menggabungkan bukti potong dari perusahaan sebelumnya sehingga penghasilan neto serta pajak yang telah dipotong dapat diperhitungkan oleh perusahaan berikutnya.
- Penggabungan Jenis Penghasilan Lainnya
Selain dari hubungan pekerjaan, orang pribadi dapat memperoleh sumber penghasilan lain. Misalnya, penghasilan dari pekerjaan sampingan sebagai freelancer, penghasilan bunga, royalti, atau persewaan harta. Penggabungan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan lainnya ini berpotensi mengakibatkan status pada SPT Tahunan PPh OP menjadi kurang bayar.
- Status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)
Dengan status perpajakan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), pajak terutang dari suami dan istri dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto suami istri. Hal ini dapat mengakibatkan status kurang bayar pada SPT Tahunan PPh OP milik suami atau istri.
Apabila SPT Tahunan PPh OP berstatus kurang bayar, maka wajib pajak harus melunasi kekurangannya. Setelah melakukan pembayaran barulah SPT bisa dilaporkan. Namun, jangan khawatir saat status SPT tetap tertera “Kurang Bayar”. Status ini hanya menjelaskan kondisi SPT dan tidak berarti wajib pajak masih memiliki kekurangan pembayaran pajak. Jadi, saat pembayaran dan pelaporan sudah dilakukan maka kewajiban pajak sudah terselesaikan.