Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Rangka Melaksanakan GloBE berdasarkan PER 6/PJ/2026
Sumber: Magnific
Berdasarkan Pasal 10 PER 6/PJ/2026, Wajib Pajak GloBE wajib mengisi SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dilakukan secara elektronik melalui:
- Portal Wajib Pajak;
- Laman yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
- Aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya, Pasal 11 PER 6/PJ/2026 mengatur bahwa jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE. Namun demikian, Wajib Pajak GloBE dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE paling lama 2 (dua) bulan untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang memenuhi ketentuan.
Terkait perpanjangan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir;
- Wajib Pajak harus melampirkan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak tambahan yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
- Tata cara penyampaian dan penyelesaian pemberitahuan perpanjangan mengikuti ketentuan yang mengatur pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.