Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 June 2026

Penyampaian Laporan Tahunan pada Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025

Hero

Sumber: Magnific

Pada tanggal 11 Desember 2025, Kementerian Hukum menerbitkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkumham 49/2025) tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Dalam Permenkumham 49/2025 juga diatur mengenai kewajiban penyampaian laporan tahunan. Kewajiban ini tidak berlaku untuk semua jenis badan usaha, melainkan spesifik ditujukan kepada Perseroan Persekutuan Modal.

Permenkumham 49/2025 ini secara eksplisit menyebutkan dalam Pasal 16 Ayat (1) bahwa kewajiban penyampaian laporan tahunan dibebankan kepada Direksi Perseroan Persekutuan Modal. Artinya, badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal (PT biasa yang didirikan oleh dua orang atau lebih) wajib melaksanakan aturan ini. Berkas tersebut tidak menyebutkan secara spesifik mengenai badan usaha lain seperti CV, Firma, atau PT Perorangan, sehingga fokus utamanya adalah pada PT Persekutuan Modal.

Badan usaha yang dimaksud wajib melakukan langkah-langkah berikut:

  • Penyusunan Laporan: Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS (setelah ditelaah Dewan Komisaris) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
  • Formalitas Akta: Persetujuan RUPS atas laporan tersebut harus dimuat dalam akta notaris.
  • Pelaporan Elektronik: Direksi melalui notaris wajib menyampaikan persetujuan tersebut kepada Menteri secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.

Setiap badan usaha tersebut wajib menyiapkan dokumen yang memuat:

  • Laporan keuangan (neraca, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas);
  • Laporan kegiatan Perseroan;
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL);
  • Rincian masalah yang memengaruhi kegiatan usaha;
  • Laporan tugas pengawasan dewan komisaris; dan
  • Informasi gaji dan tunjangan direksi/komisaris.

Bagi perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban ini atau melewati batas waktu, Pasal 17 mengatur adanya sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis; dan/atau
  • Pemblokiran akses SABH yang akan menyulitkan perseroan dalam melakukan perubahan data atau pengurusan izin di masa mendatang.