Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 June 2023

Penurunan Tarif Sanksi Denda Keberatan dan Banding dalam KUP Daerah

Hero

Sumber:

JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 (“PP 35/2023”) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (“UU 1/2022”) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah juga mengatur mengenai denda keberatan dan banding pajak. Dalam PP 35/2023, terdapat penurunan tarif sanksi denda jika keberatan dan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian. Untuk diingat, Wajib Pajak daerah berhak mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Mengikuti ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi denda keberatan dan banding yang ditolak masing-masing adalah sebesar 30% dan 60%. Apabila Wajib Pajak mengajukan banding atas keputusan keberatan, maka sanksi denda sebesar 30% tidak dikenakan. Selanjutnya, jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak harus membayar denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

PP 35/2023 juga mengatur terkait dengan tarif imbalan bunga yang harus dibayar bila keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Bila permohonan keberatan atau banding dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, pembayaran pajak dikembalikan ditambah imbalan bunga 0,6% per bulan. Imbalan bunga ini dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya surat keputusan keberatan atau putusan banding.