Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 December 2022

Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut PPN Berdasarkan PP 44 Tahun 2022

Hero

Sumber:

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait dengan PPN dan PPnBM yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PP 44 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, PP 44 Tahun 2022 ini juga merupakan pengganti dari PP sebelumnya yaitu PP Nomor 1 Tahun 2012.

Dalam PP 44 tahun 2022 ini, DJP membagi menjadi 3 kelompok besar yaitu substansi baru, substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya dan substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya. Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai substansi baru dimana salah satunya diatur mengenai pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5 PP 44 Tahun 2022). Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM. Pihak lain yang dimaksud disini adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. Untuk transaksi secara elektronik, yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Selain itu, pada Pasal 5 PP 44 Tahun 2022 ini juga mengatur bahwasanya PPN atau PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

Pedagang atau penyedia jasa pada PP ini merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli atau Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik milik sendiri. Sedangkan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean.

Adanya aturan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN ini adalah dikarenakan potensi penerimaan pajak dari transaksi digital seperti marketplace dan financial technology sangat besar sehingga dapat menambah penerimaan Negara. Sehingga penunjukan pihak lain ini diperlukan karena pihak tersebut memegang kendali atas transaksi digital tersebut. Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat memahami penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN ini, kita berikan contoh atau gambaran sebagai berikut:

PT ABC merupakan wajib pajak dalam negeri yang menyediakan platform peer to peer lending. Melalui platform yang disediakan oleh PT ABC, Andini meminjamkan sejumlah uang kepada Dea. Walaupun PT ABC disini sifatnya hanya sebagai perantara transaksi antara Andini dan Dea, menteri keuangan dapat menunjuk PT ABC sebagai pihak lain untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima Andini dari Dea.

Oleh Winda Novela | 20 Desember 2022