Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 August 2025

Penunjukan Penyelenggara PMSE Luar Negeri sebagai Pemungut PPh Pasal 22 Transaksi Aset Kripto

Hero

Sumber: Freepik

Dalam PMK 50 Tahun 2023, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (PMSE). PPh Pasal 22 ini dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara PMSE yang merupakan Pedagang Aset Keuangan Digital.

 

Penyelenggara PMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto. Selain Penyelenggara PMSE yang memang memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak, terdapat beberapa kriteria tertentu Penyelenggara PMSE yang harus dipenuhi untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak, yaitu:

  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

 

Penunjukan Penyelenggara PMSE sebagai pemungut pajak dan penetapan batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu didelegasikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Pajak.