Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Lewat Coretax
Sumber: Google
Surat Kuasa Khusus merupakan surat penting yang dibutuhkan oleh kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Surat ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax) dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas.
Pada Coretax, Surat Kuasa Khusus disampaikan oleh Wajib Pajak yang akan memberikan kuasa dengan cara berikut:
- Login ke akun Wajib Pajak
- Pilih menu Portal Saya
- Pada sub menu Perubahan Status, pilih Penunjukan Wakil/Kuasa
- Pada laman ini, terdapat beberapa bagian, yaitu:
- Manajemen Kasus: Pilih Daring (Portal Wajib Pajak) pada isian Kanal. Tanggal Permohonan terisi otomatis oleh sistem.
- Identitas Wajib Pajak: Bagian ini berisi informasi mengenai NIK/NPWP, Nama Wajib Pajak, dan Alamat yang terisi secara otomatis oleh sistem.
- Kuasa Wajib Pajak: Bagian ini berisi informasi mengenai kuasa yang akan ditunjuk. Tipe perwakilan diisi dengan Konsultan Pajak/Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Nomor Lisensi diisi dengan nomor surat bukti kompetensi (Izin Konsultan Pajak untuk Konsultan Pajak dan Surat Keterangan untuk Pihak Lain. Tingkat Lisensi diisi dengan tingkat kompetensi yang dimiliki (misal: Izin Konsultan Pajak Tingkat C). Tanggal Mulai dan Tanggal Akhir Lisensi diisi dengan periode masa berlaku bukti kompetensi. Status Izin dipilih berdasarkan status bukti kompetensi (Aktif/Beku/Dicabut).
- Detail: Bagian ini adalah tempat Wajib Pajak mengunggah dokumen lampiran yang dibutuhkan dalam menunjuk kuasa, yaitu Izin Konsultan Pajak/Surat Keterangan.
- Pernyataan Wajib Pajak: Bagian ini merupakan pernyataan yang harus dicentang.
- Setelah mengisi informasi yang diminta, klik Simpan.