Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 July 2024

Penundaan Pembebanan Kerugian atas Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi

Hero

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023) mengatur apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi maka pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut Wajib Pajak harus membebankan sebagai kerugian dan penggantian yang didapatkan dari asuransi diakui sebagai penghasilan.

Nilai harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebesar jumlah nilai sisa buku fiskal harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi. Sedangkan, untuk nilai penggantian yang didapatkan dari asuransi yang harus diakui sebagai penghasilan adalah sebesar jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima oleh Wajib Pajak.

Sebagai contoh, Gedung PT. A terbakar pada tanggal 9 September 2023. Nilai sisa buku fiskal gedung PT. A tersebut sebesar Rp10 miliar. Setelah mengajukan klaim asuransi, klaim dibayarkan sebesar Rp4 miliar pada 10 Desember 2023. Sebagaimana ketentuan PMK 72/2023, pada Tahun Pajak 2023 PT. A membukukan nilai sisa buku gedung sebesar Rp10 miliar sebagai kerugian dan penggantian asuransi yang diterima oleh PT. A sebesar Rp4 miliar dicatat atau diakui sebagai penghasilan.

Namun, apabila nilai penggantian yang akan diberikan oleh asuransi baru dapat diketahui besarnya di masa kemudian (tahun setelah terjadi pengalihan atau penarikan harta), maka pembebanan harta sebagai kerugian dapat dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Untuk dapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak harus mengajukan terlebih dahulu Surat Permohonan Penundaan Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi untuk Dibukukan sebagai Beban Masa Kemudian ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan format surat yang telah disediakan pada Lampiran PMK 72/2023 huruf G.

Contoh lainnya, Gedung PT. C terbakar pada tanggal 9 September 2023. Nilai sisa buku fiskal gedung PT. C tersebut sebesar Rp10 miliar. Setelah mengajukan klaim asuransi atas gedung tersebut ternyata diperlukan investigasi oleh pihak asuransi. Pada tanggal 1 Juni 2024 klaim asuransi disetujui dan dibayarkan sebesar Rp7 miliar kepada PT. C. PT. C mengajukan Permohonan Persetujuan untuk Penundaan Pembebanan Kerugian atas gedung yang terbakar tersebut pada Tahun Pajak penggantian asuransi diterima. Setelah mendapatkan persetujuan, pada Tahun Pajak 2024 PT. C membukukan nilai sisa buku gedung sebesar Rp10 miliar sebagai kerugian dan penggantian asuransi yang diterima oleh PT. C sebesar Rp7 miliar dicatat atau diakui sebagai penghasilan.

Apabila harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, maka jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut. Sebagai contoh, truk PT. B mengalami kecelakaan pada tanggal 7 Juli 2023. Nilai sisa buku fiskal truk tersebut sebesar Rp1 miliar. Setelah mengajukan klaim asuransi, klaim dibayarkan sebesar Rp600 juta pada tanggal 1 Desember 2023. Pada tanggal 2 Desember 2023 sisa truk tersebut masih dapat dijual dan PT. B memperoleh Rp50 juta. Pada Tahun Pajak 2023 PT. B membukukan nilai sisa buku harta sebesar Rp950 juta (Rp 1 miliar dikurang Rp50 juta) sebagai kerugian, dan mencatat atau mengakui penggantian asuransi sebesar Rp600 juta sebagai penghasilan PT. B.

 

 

Tanggal: 05 Juli 2024