Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 November 2025

Pentingnya Pembukuan untuk UMKM

Hero

Sumber: Freepik

Pada dasarnya UMKM adalah sebuah bisnis atau usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan, kelompok atau badan usaha kecil lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, kriteria UMKM dibedakan berdasarkan kekayaan bersih (aset) yang dimiliki, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan (peredaran bruto). Kriteria Usaha Mikro adalah pelaku usaha yang memiliki aset paling banyak sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau memiliki peredaran bruto paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Kriteria Usaha Kecil adalah pelaku usaha yang memiliki aset lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau memiliki peredaran bruto lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliyar lima ratus juta rupiah). Sedangkan, Kriteria Usaha Menengah adalah pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah) atau memiliki peredaran bruto lebih dari Rp2.500.000.000 (dua miliyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliyar rupiah).

Saat ini  UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian nasional, namun sayangnya banyak pelaku usaha yang jalan tanpa pembukuan yang jelas dan hanya mengandalkan ingatan atau catatan manual. Hal ini dikarenakan pelaku usaha merasa membuat pembukuan adalah sesuatu yang sulit dan memerlukan keahlian khusus. Padahal nyatanya, pembukuan tidak serumit itu, jika pelaku usaha mempunyai pemahaman yang benar. Selain itu, pembukuan juga bisa menjadi investasi masa depan usaha serta mempermudah pelaku usaha dalam mengambil keputusan.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa pembukuan itu penting bagi UMKM:

  1. Membantu pelaku usaha menilai kinerja usahanya

Dengan melakukan pembukuan dan membuat laporan keuangan, pelaku usaha dapat membuat keputusan yang tepat bagi usahanya, karena dengan adanya pembukuan, pelaku usaha dapat melakukan evaluasi kondisi keuangan serta menentukan strategi ke depannya. Selain itu, dengan adanya pembukuan dan laporan keuangan, pelaku usaha bisa meyakinkan supplier/pemasok dalam bekerja sama dengan pelaku UMKM serta membangun kepercayaan.

  1. Mempermudah akses permodalan

Dengan adanya pembukuan, dapat membantu pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal baik ke bank. Selain itu, dengan adanya pembukuan dan laporan keuangan, investor menjadi lebih yakin dan percaya atas usaha yang dijalankan pelaku usaha.

  1. Menunjukan kepatuhan terhadap pajak dan tanggung jawab bisnis

Dengan adanya pembukuan dan laporan keuangan, bisa menjadi mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan kepatuhan terhadap perpajakan. Laporan keuangan yang dihasilkan dari pembukuan juga diperlukan dalam lampiran pelaporan SPT Tahunan.

Jadi, pembukuan diperlukan bukan sekadar formalitas, tetapi alat untuk bertumbuh dan untuk mengetahui kondisi usaha secara menyeluruh.