Pentingnya Menyimpan Dokumen Pembukuan Wajib Pajak

Sumber:
Setiap Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Tidak hanya menyelenggarakan pembukuan, Wajib Pajak juga perlu menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar dari pembukuan atau pencatatan termasuk juga dokumen hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik selama 10 tahun di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berbunyi, “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”.
Tujuan dari penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar dari pembukuan Wajib Pajak selama 10 tahun di Indonesia yaitu agar apabila Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Wajib Pajak juga diminta untuk menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar dari pembukuan Wajib Pajak selama 10 tahun sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Lalu, penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi online harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.
Apakah ada sanksi jika Wajib Pajak tidak menyimpan dokumen pembukuan selama 10 tahun?
Pada Pasal 39 UU KUP disebutkan jika setiap orang dengan sengaja tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara maka dapat dipidana dengan hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan juga denda paling sedikt 2 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.