Penting: Pengumuman Terbaru DJP Soal Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi!

Sumber:
Dalam rangka rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman melalui PENG-1/PJ.09/2023 yang berisi hal-hal sebagai berikut:
Pertama, penggunaan Sertifikat Elektronik berdasarkan PMK 147/PMK.03/2017, Electronic Filing Identification Number (EFIN) berdasarkan PER-41/PJ/2015 s.t.d.t.d. PER-06/PJ/2019, dan Kode Verifikasi berdasarkan PER-02/PJ/2019 atas nama Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di dalam sistem informasi DJP.
Kedua, penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik yang diproses secara otomatis melalui laman DJP dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP.
Oleh Andini Margaretta Tarigan | 13 Januari 2023