Pensiunan PNS Jadi Kuasa Wajib Pajak? Perhatikan Hal Ini!
Sumber: Magnific
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa pihak yang dapat ditunjuk menjadi kuasa yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga.
Dalam aturan tersebut juga diatur khusus mengenai ketentuan apabila kuasa yang ditunjuk adalah Pihak Lain yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
- kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- larangan berupa:
- menyalahgunakan wewenang;
- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- melakukan pungutan di luar ketentuan;
- menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
- meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
dan
- telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun.
Ketentuan ini perlu dicermati oleh Wajib Pajak yang biasanya menunjuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadi kuasanya dalam bidang perpajakan.