Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh DJP
Sumber: Magnific
Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu, yaitu:
- Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan;
- Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan;
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender;
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan; dan/atau
- memiliki tunggakan pajak paling sedikit Rp250.000.000,00 untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KKP Pratama atau Rp1.000.000.000,00 untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Direktur Jenderal Pajak akan menyampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dan hak klarifikasi kepada Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat melakukan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak dengan cara disampaikan secara tertulis melalui surat kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan contoh format surat sebagaimana pada Lampiran PER 19/PJ/2025 dan dilampirkan dokumen pendukung minimal berupa:
- Bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan;
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
- Tanda terima penyampaian SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan;
- Tanda terima penyampaian SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam periode 1 tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya;
- Bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan; dan/atau
- Bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Dari klarifikasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Dan berdasarkan penelitian tersebut, Direktur Jenderal Pajak akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 hari kerja setelah surat klarifikasi diterima. Apabila setelah 5 hari Direktur Jenderal Pajak belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak, maka klarifikasi Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.
Namun, dalam hal akses pembuatan Faktur Pajak telah diaktifkan kembali dan dalam 5 hari setelahnya ternyata Wajib Pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, Direktur Jenderal Pajak akan menonaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.