Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 August 2026

Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak dalam PER 9/PJ/2025

Hero

Sumber: Magnific

Tahukah Anda bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna? Hal tersebut diatur dalam PER 9/PJ/2025.

Penentuan Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dan Wajib Pajak Terindikasi Pengguna berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan yang dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan. Untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit, Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengembangan dan analisis atas kriteria sebagai berikut:

  1. keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak; dan
  2. kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.

Apabila hasil pengembangan dan analisis menunjukkan kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.

Untuk penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Pengguna, Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengembangan dan analisis atas indikasi pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Tidak Sah pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Apabila berdasarkan hasil pengembangan dan analisis Wajib Pajak Terindikasi Pengguna mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Tidak Sah, maka dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak tersebut.