Penjualan Tanah dan/atau Bangunan Jaminan Kredit (Agunan)

Sumber: Freepik
Apabila terdapat transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan jaminan kredit yang gagal bayar dari orang pribadi, apakah perusahaan atau koperasi berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan Tanah dan/atau Bangunan dan memungut Pajak Pertambahan Nilai?
Sebelumnya, mari kita cermati ketentuan-ketentuan berikut:
1) Peraturan Pemerintah 34 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2);
2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2);
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Ayat (1); dan
4) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 28 Tahun 2021 Poin 2 huruf a, b, i, dan j.
Berdasarkan PP 34 Tahun 2016 Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
1. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
2. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,
terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak Penghasilan yang terutang wajib disetorkan sendiri oleh badan atau orang pribadi yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 Pasal 2 dan Pasal 3, penyerahan agunan (jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh kreditur dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 10% dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual agunan. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, atas penjualan tanah dan bangunan yang dilakukan perusahaan kepada orang pribadi terutang Pajak Penghasilan Tanah dan Bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai. Perusahaan sebagai penjual (penerima penghasilan) harus melakukan pemotongan/pemungutan, menyetorkan dan melaporkan PPh final sebesar 2,5% dan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode Faktur Pajak 05.