Penjual Bahan Pokok Wajib PKP dan Buat Faktur Pajak?

Sumber:
Sejak 1 April 2022, Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Klaster PPN membawa perubahan besar dalam aturan pajak. Salah satunya, bahan kebutuhan pokok yang semulanya tidak kena PPN, kini menjadi Barang Kena Pajak (BKP). Diatur dalam Pasal 16B Ayat (1a) huruf j UU PPN, penyerahan kebutuhan pokok mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Dengan demikian, pengusaha yang menjual bahan kebutuhan pokok seperti beras, jagung, dan lainnya, kini wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membuat faktur pajak.
Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan BKP atau JKP (Jasa Kena Pajak) dan memiliki omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar. Untuk memudahkan, pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pengukuhan PKP. Wajib pajak yang memenuhi syarat PKP di tahun berjalan (penyerahan terutang PPN lebih dari Rp4,8 miliar) dapat mengajukan pengukuhan PKP paling lambat akhir tahun buku.
Meskipun bahan pokok dibebaskan dari PPN, PKP tetap wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08. Faktur pajak dibuat paling lambat 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat.
Faktur pajak bahan pokok yang dibebaskan PPN paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan NPWP penjual
- Identitas pembeli (bisa dikosongkan untuk faktur pajak Pedagang Eceran)
- Jenis barang, jumlah harga jual, dan potongan harga
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
- Nama dan tanda tangan berhak menandatangani faktur pajak
- Keterangan PPN Dibebaskan
Bagi PKP yang menjual langsung kepada konsumen akhir, mereka bisa menggunakan faktur pajak Pedagang Eceran yang lebih sederhana, tanpa perlu mencantumkan identitas pembeli. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah administrasi.