Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 December 2024

Pengusaha Kena Pajak Tidak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak

Hero

Sumber:

Untuk membuat Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus meminta Nomor Seri Faktur Pajak atau yang biasa disebut NSFP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NFSP sangatlah penting bagi PKP yang ingin menerbitkan Faktur Pajak, karena jika tidak ada NSFP maka Faktur Pajak tidak dapat diterbitkan.

Namun ke depannya, PKP tidak perlu lagi repot-repot minta NSFP ke KPP, lho!

Saat ini DJP sedang gencar menperkenalkan sistem administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (CTAS), yang biasa disebut dengan Coretax. Nah, melalui sistem ini, PKP tidak perlu lagi meminta NSFP ke KPP, karena NSFP akan secara otomatis ter-generate pada sistem saat PKP membuat Faktur Pajak.

Mekanismenya hampir sama dengan nomor e-Bupot Unifikasi yang saat ini sudah berjalan. Saat PKP membuat bukti potong, maka nomor bukti potong akan ter-generate secara otomatis pada sistem e-Bupot Unifikasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi PKP dalam membuat faktur pajaknya.