Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sumber:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan. PBB dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki sebagai hak dan manfaat yang diterima dari kepemilikan tersebut. Contoh objek PBB adalah perkebunan, perhutanan, tambang, rumah tinggal, gedung bertingkat dan lain-lain. Namun, tidak semua tanah dan bangunan merupakan objek PBB.
Atas objek pajak yang dikenakan PBB, Wajib Pajak dapat menghitung besarnya pajak terutang dengan mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Pajak terutang tersebut harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sebelum jatuh tempo. Sehubungan dengan pajak terutang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK-129/2023). Dalam ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan PBB kepada Wajib Pajak yang membayar PBB.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK-129/2023, pengurangan PBB dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Pengurangan PBB berdasarkan Permohonan Wajib Pajak
Pengurangan PBB berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat diberikan dalam hal:
- Terdapat kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak
Kondisi tertentu yang dimaksud adalah kondisi dimana Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB atas objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, karena mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang berasal dari kegiatan pengusahaan objek PBB selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB.
- Objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa
Bencana alam yang dimaksud merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Sedangkan sebab lain yang luar biasa adalah bencana nonalam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulanagn bencana. Pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB.
Adapun prosedur pengajuan pengurangan PBB berdasarkan Permohonan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP tempat objek pajak terdaftar;
- 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) SPT, SKP dan STP dengan menyebutkan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan dan alasan permohonan;
- Permohonan dilampiri dokumen berupa:
- Laporan keuangan atau dokumen yang memuat paling sedikit harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya yang berasa dari kegiatan pengusahaan objek pajak bagi permohonan dalam hal terdapat kondisi tertentu;
- Surat pernyataan dari Wajib Pajak dan Surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
- Permohonan ditandantangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain dengan surat kuasa khusus dan disampaikan secara langsung melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau secara elektronik;
- Dalam hal terdapat kondisi tertentu, permohonan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPTT atau 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPPBB. Apabila terdapat pembetulan SPPT atau SKPPBB, permohonan diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan tersebut;
- Dalam hal terjadi bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Selanjutnya, Kanwil DJP akan melakukan pengujian, penelitian dan memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak tersebut. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan pengurangan PBB kepada DJP melalui KPP tempat objek pajak terdaftar sebelum diterbitkan Surat Keputusan atas permohonan pengurangan PBB tersebut.
- Pengurangan PBB Secara Jabatan
Selain dilakukan secara permohonan, pengurangan PBB juga dapat dilakukan secara jabatan. Namun, pengurangan PBB hanya dapat diberikan dalam hal objek pajak terkena bencana alam berdasarkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengurangan ini dapat diberikan paling tinggi 100% (seratus persen) dari PPB terutang yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak.