Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

Sumber: Freepik
Surat Tagihan Pajak adalah surat yang diterbitkan DJP untuk melakukan tagihan utang pajak atau sanksi maupun denda pajak atas keterlambatan bayar dan lapor maupun kesalahan hitung oleh Wajib Pajak. DJP menerbitkan STP setelah dilakukan penelitian maupun pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak harus melakukan pembayaran atau melunasi sejumlah yang tertera pada surat tagihan pajak tersebut. Namun, sesuai Pasal 38 UU KUP, STP dapat dikurangkan atau dibatalkan apabila ada kekeliruan dari DJP. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013.
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tersebut dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
1. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, atau
2. Secara jabatan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan permohonan, Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dengan menyampaikan permohonan kepada DJP. Namun, perlu diperhatikan bahwa permohonan hanya dapat diajukan dalam hal STP tersebut terkait dengan SKP, dimana atas SKP tersebut:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut;
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
f. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi;
g. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
h. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Selain ketentuan tersebut, atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang terkait dengan SKP, STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atau diajukan permohonan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam permohonan pengurangan atau pembatalan STP tersebut, antara lain:
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam STP menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
d. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut dilampiri dengan surat kuasa khusus;
f. permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
Selain persyaratan di atas, terdapat ketentuan lain yang berlaku atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, antara lain adalah:
1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
2. Permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang kedua, tetap diajukan terhadap STP yang telah diterbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Persyaratan atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang pertama juga berlaku atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang kedua.
4. Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar telah memenuhi ketentuan, permohonan tersebut ditindaklanjuti. Namun, dalam hal permohonan dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali;
b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama belum terlampaui.
5. Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
6. DJP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. Surat Keputusan berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan telah lewat dan DJP tidak menerbitkan surat keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Secara jabatan, pejabat DJP karena jabatannya, dapat mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar berupa STP yang seharusnya tidak diterbitkan. Pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar itu dilakukan dalam hal SKP yang terkait dengan STP tersebut SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dalam SKP berkurang atau SKP yang terkait dengan STP tersebut dibatalkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak. DJP akan melakukan penelitian berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Selain itu, DJP juga dapat meminta dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.