Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 April 2026

Pengungkapan Ketidakbenaran Tidak Mengakibatkan Kurang Bayar, Bisakah?

Hero

Sumber: Freepik

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, sesuai Pasal 8 Ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Wajib Pajak yang telah atau belum melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT untuk Masa dan Tahun yang sedang diperiksa. Pengungkapan ketidakbenaran juga dapat dilakukan dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. 

Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), kecuali atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Apabila Wajib Pajak sudah tidak bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT karena sudah diterbitkan SPHP, maka Wajib Pajak harus menyampaikannya melalui sanggahan pada Pembahasan Akhir (Closing Conference).

Pengungkapan ketidakbenaran disampaikan melalui laporan tersendiri oleh Wajib Pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak, laporan tersendiri tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa dan dilampiri dengan:

  1. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
  2. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
  3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (5) UU KUP, serta disampaikan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.

Per 1 Januari 2025, Wajib Pajak dapat menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran SPT melalui aplikasi Coretax.

“Namun bagaimana bila pengungkapan ketidakbenaran tidak mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran pajak?”

Dijelaskan dalam Pasal 22 Ayat (4) PMK 15/2025 bahwa dalam hal pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Perlu digarisbawahi di sini, pasal ini mengatur mengenai SPT yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, bukan SPT yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak.

Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar.

Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak merupakan bukti pembayaran atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (5) UU KUP terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan masih terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU KUP.