Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin Konsultan Pajak
Sumber: Magnific
Konsultan Pajak dapat mengundurkan diri sebagai Konsultan Pajak setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri. Persetujuan pengunduran diri tersebut dapat diperoleh setelah Konsultan Pajak menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah surat pernyataan yang ditandatangani pemohon yang menyatakan bahwa:
- akan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan yang diberikan paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak pemberian jasa; dan
- telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada klien sesuai dengan perjanjian/kontrak.
Permohonan pengunduran diri ditolak dalam hal Konsultan Pajak:
- dalam proses pemeriksaan;
- terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa;
- sedang melaksanakan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu dari Direktur Jenderal;
- sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak; atau
- bekerja di Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak.
Setelah pengajuan permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh Menteri, Izin Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, Izin Konsultan Pajak juga dapat dinyatakan tidak berlaku dalam hal Konsultan Pajak meninggal dunia atau tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia.
Walaupun izinnya telah dinyatakan tidak berlaku, Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan izin kembali dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PMK 55/2026. Apabila Konsultan Pajak telah mendapatkan persetujuan pengunduran diri dan akan mengajukan izin kembali, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Konsultan Pajak tersebut tetap diperhitungkan pada saat telah mendapatkan izin.