Pengumuman! Relaksasi SPT Tahunan PPh Badan 2025 Tanpa Sanksi Administratif
Sumber: istimewa
Dalam rangka mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System/Coretax), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan relaksasi bagi Wajib Pajak Badan terkait pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini memberikan kemudahan berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026.
Ketentuan Umum Batas Waktu
Sesuai ketentuan yang berlaku, batas waktu untuk:
- Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025
adalah paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Kebijakan Relaksasi yang Diberikan
Melalui kebijakan ini, DJP memberikan relaksasi berupa:
- Tambahan waktu selama 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo
- Berlaku untuk:
- Pelaporan SPT Tahunan
- Pembayaran PPh Pasal 29
- Pelunasan kekurangan pembayaran pajak
Selama kewajiban tersebut dipenuhi dalam periode relaksasi, maka:
✅ Tidak dikenakan sanksi administratif
✅ Tidak dikenakan denda maupun bunga keterlambatan
Penghapusan Sanksi atas STP yang Telah Diterbitkan
Dalam hal sanksi administratif telah diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), DJP memberikan kebijakan bahwa:
- Sanksi tersebut dapat dihapuskan secara jabatan
- Dilakukan oleh otoritas pajak tanpa memerlukan permohonan dari Wajib Pajak
Hal ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif bagi Wajib Pajak dalam masa transisi sistem.
Latar Belakang Kebijakan
Relaksasi ini merupakan bagian dari strategi DJP dalam:
- Mendukung implementasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru
- Memberikan ruang adaptasi bagi Wajib Pajak
- Menjaga tingkat kepatuhan di tengah perubahan sistem
Pendekatan ini mencerminkan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika administrasi perpajakan nasional.
Imbauan bagi Wajib Pajak Badan
Meskipun diberikan relaksasi, Wajib Pajak tetap diimbau untuk:
- Segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan
- Melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan
- Memastikan data dan dokumen telah disusun dengan akurat
Pemanfaatan periode relaksasi secara optimal akan membantu menghindari risiko administratif di kemudian hari.
Kebijakan relaksasi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk tetap patuh tanpa dikenakan sanksi administratif, selama kewajiban dipenuhi dalam tambahan waktu yang diberikan.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan implementasi sistem Coretax dapat berjalan lebih optimal serta meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan di Indonesia.