Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Coretax

Sumber: Freepik
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan kewajiban bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omset) melebihi Rp 4,8 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Untuk mempermudah proses pengukuhan, DJP menyediakan layanan pengajuan secara online melalui Coretax. Dalam PER 7/PJ/2025 dijelaskan bahwa pengajuan pengukuhan PKP dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir elektronik, serta mengunggah peta dan foto lokasi usaha sebagai bagian dari persyaratan administrasi:
Langkah-langkah pengajuan pengukuhan PKP melalui Coretax adalah sebagai berikut:
- Akses situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha
- Klik tombol login
- Pada halaman utama, pilih menu "Portal Saya"
- Cek status PKP di bagian "Profil Saya"
- Pilih menu "Pengukuhan PKP" pada "Portal Saya"
- Isi data yang diminta dalam formulir pengajuan
- Jika pengajuan dilakukan oleh wakil atau kuasa, lengkapi identitas wakil/kuasa
- Pilih status tempat usaha dan isikan omset tahunan usaha
- Tentukan masa transaksi PPN dimulai (bulan mulai kewajiban PKP)
- Centang pernyataan yang tersedia
- Periksa kembali data yang diisi
- Klik "Kirim" untuk mengajukan permohonan
- Unduh Bukti Tanda Terima sebagai bukti pengajuan
- Tunggu proses penelitian dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Penelitian yang dilakukan KPP dapat berupa penelitian kantor dan/atau lapangan dengan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diajukan. Jika disetujui, Wajib Pajak akan menerima surat pengukuhan PKP dan wajib mulai memungut serta melaporkan PPN sesuai masa pajak yang dipilih sebelumnya. Jika permohonan ditolak, akan diterbitkan surat penolakan pengukuhan PKP. Selain itu, PMK 164/2023 memberikan relaksasi batas waktu pelaporan pengukuhan PKP, yaitu paling lambat akhir tahun buku saat omzet melebihi Rp 4,8 miliar, sehingga pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam pengajuan pengukuhan.