Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 August 2020

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Hero

Sumber:

Oleh: Henricus B. Hendrawan

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa setiap wajib pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.  Sedangkan yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Fungsi pengukuhan PKP dipergunakan sebagai identitas PKP untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban pengukuhan PKP tidak hanya diatur dalam Undang-Undang KUP saja, tetapi juga diatur dalam Bab IIA Kewajiban Melaporkan Usaha Dan Kewajiban Memungut, Menyetor Dan Melaporkan Pajak Yang Terutang Pasal 3A Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang PPN sebagai berikut.

1. Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
2. Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
3. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan PMK.

Tempat Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan Sebagai PKP

Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan bagi Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya tersebut pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Jika pengusaha tersebut mempunyai beberapa tempat usaha maka ia juga harus melaporkan usahanya pada beberapa KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib pajak. Dalam hal tempat kegiatan usaha  menggunakan jasa Kantor Virtual, Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. terpenuhinya kondisi pengelola Kantor Virtual sebagai berikut:

a. telah dikukuhkan sebagai PKP;
b. 
menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan
c. 
secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor, dan

2. Pengusaha pengguna jasa Kantor Virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

Pengukuhan PKP Secara Jabatan

Dirjen Pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan apabila Wajib pajak atau PKP tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha. Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan  kewajiban pelaporan usaha dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi, sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan memberikan keputusan pengukuhan PKP secara jabatan dan Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat Wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama lima tahun sebelumnya diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP secara jabatan tersebut.