Penguatan PNBP Volatil Sektor Kelautan dan Perikanan

Sumber: Freepik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 (PMK 1/2025) menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan. PMK ini secara khusus mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Mengapa PNBP Volatil Penting?
PNBP Volatil merujuk pada jenis penerimaan yang penetapan tarifnya dapat berubah atau disesuaikan secara periodik karena sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, seperti fluktuasi harga, kondisi pasar, atau kebijakan non-komersial mendesak.
Dalam konteks KKP, PNBP Volatil memastikan bahwa:
- Relevansi Tarif Terjaga
Tarif layanan yang dibayarkan oleh pengguna jasa (misalnya, untuk pengujian produk) tetap relevan dengan biaya operasional dan standar kualitas terkini.
- Dukungan Program Prioritas
Memungkinkan pemerintah menggunakan insentif tarif rendah atau nol untuk mendukung program-program strategis seperti peningkatan kualitas SDM nelayan atau riset.
- Tiga Jenis PNBP Volatil Kunci di KKP
PMK 1/2025 menetapkan tiga jenis PNBP utama yang dikategorikan sebagai volatil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan:
- Jasa Pengujian Laboratorium
PNBP ini berasal dari layanan pengujian sampel, sertifikasi mutu, dan analisis laboratorium untuk produk perikanan, kesehatan ikan, dan lingkungan kelautan. Fleksibilitas tarif memungkinkan KKP untuk:
- Mendorong pelaku usaha melakukan standarisasi produk ekspor;
- Memberikan keringanan tarif untuk pengujian yang bersifat penelitian dan pengembangan.
- Jasa Pelatihan Kelautan dan Perikanan
Mencakup PNBP dari penyelenggaraan berbagai program pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan pendidikan teknis bagi Sumber Daya Manusia (SDM) kelautan dan perikanan. Penerimaan ini mendukung biaya operasional dan peningkatan kualitas sarana pelatihan KKP.
- Barang sebagai Hasil Kegiatan
PNBP ini berasal dari penjualan atau pemanfaatan barang yang dihasilkan dari kegiatan non-komersial KKP, seperti hasil penelitian, pengembangan teknologi perikanan, pendidikan, dan pembinaan.
- Contohnya termasuk penjualan benih unggul hasil riset atau hasil praktik siswa pelatihan yang memiliki nilai ekonomis.
- Fleksibilitas Pengecualian Tarif (Tarif Nol Rupiah)
Salah satu terobosan penting dalam PMK 1/2025 terdapat pada Pasal 2 yang mengatur mengenai diskresi tarif. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan, melalui usulan KKP, untuk memberikan keringanan tarif dalam situasi tertentu. Fleksibilitas tarif nol rupiah ini dapat diterapkan untuk:
- Tujuan Sosial
Memberikan akses pelatihan atau pengujian gratis kepada masyarakat kurang mampu, kelompok nelayan kecil, atau korban bencana alam.
- Tujuan Pendidikan dan Penelitian
Mendorong inovasi di sektor kelautan dengan membebaskan tarif pengujian laboratorium bagi lembaga pendidikan dan penelitian.
- Pemerataan Pembangunan
Memberikan subsidi tarif bagi pelayanan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).