Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 August 2026

Penguatan Kebijakan Hilirisasi Batubara dan Mineral Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025

Hero

Sumber: Magnific

UU Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan bahwa hilirisasi bukan lagi sekadar agenda sektoral, melainkan strategi nasional. Kombinasi antara penguatan peran negara, peningkatan nilai tambah, perluasan akses usaha, dan optimalisasi penerimaan negara menunjukkan arah kebijakan yang lebih terintegrasi.

UU Nomor 2 Tahun 2025 menjadi salah satu tonggak penting dalam arah kebijakan sektor mineral dan batubara (minerba) di Indonesia. Jika sebelumnya hilirisasi sering dipahami sekadar sebagai pembangunan smelter, kini pendekatannya jauh lebih komprehensif, yaitu mencakup penguatan peran negara, pemerataan akses usaha, hingga optimalisasi penerimaan negara.

Berikut 4 (empat) pilar utama yang mencerminkan penguatan kebijakan tersebut:

  1. Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri

Pemerintah kini memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengatur arah produksi dan distribusi minerba. Tidak hanya soal jumlah produksi, tetapi juga penjualan dan harga komoditas strategis. Langkah ini pada dasarnya ingin memastikan satu hal sederhana namun krusial, yaitu  kebutuhan industri dalam negeri harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum komoditas dapat diekspor. Dengan kata lain, hilirisasi tidak akan berjalan optimal jika bahan bakunya justru lebih banyak mengalir ke luar negeri.

  1. Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi

Hilirisasi dalam UU ini ditegaskan sebagai instrumen peningkatan nilai tambah. Artinya, fokus tidak lagi pada ekspor bahan mentah, melainkan pada pengolahan di dalam negeri. Kebijakan ini mendorong bertujuan untuk pembangunan smelter dan fasilitas pengolahan, pengurangan ekspor bahan mentah, dan peningkatan kontribusi sektor minerba terhadap PDB. Secara ekonomi, pendekatan ini menciptakan multiplier effect—mulai dari penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan industri turunan, hingga peningkatan daya saing nasional.

  1. Reformasi Tata Kelola dan Akses Usaha

Menariknya, UU Nomor 2 Tahun 2025 tidak hanya berbicara soal industri besar. Ada upaya nyata untuk memperluas partisipasi ekonomi. Beberapa langkah strategis yang diperkenalkan seperti prioritas pemberian WIUP kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha berbasis masyarakat dan keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang melalui skema tertentu. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma: hilirisasi bukan hanya proyek industrialisasi, tetapi juga alat pemerataan ekonomi dan pembangunan berbasis inklusivitas.

  1. Optimalisasi Penerimaan Negara

Dari sisi fiskal, hilirisasi juga diposisikan sebagai sumber penerimaan negara yang lebih optimal. Seluruh pendapatan dari sektor minerba—termasuk dari kegiatan hilirisasi—dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola pemerintah pusat. Dengan struktur ini, pemerintah memiliki kontrol lebih baik dalam mengelola pendapatan sekaligus memastikan kontribusi sektor ini terhadap APBN semakin signifikan.