Pengisian Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Biaya Natura/Kenikmatan SPT Badan Coretax
Sumber: Magnific
Dalam kegiatan usaha, biaya promosi merupakan biaya yang umum dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka untuk mempromosikan produk untuk meningkatkan penjualannya. Secara perpajakan, biaya promosi yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dibebankan dan menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha serta didukung oleh bukti yang lengkap dan sah juga dilakukan secara wajar sesuai dengan praktik bisnis yang normal. Dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan sendiri, agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, biaya promosi harus dilengkapi dengan daftar nomintatif biaya promosi.
Terkait dengan biaya natura/kenikmatan, PMK 66/2023 dalam Pasal 2 Ayat (6) menyebutkan bahwa pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian harus melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam SPT PPh. Format laporan tersebut tidak diatur dalam PMK 66/2023, namun diatur dalam PER 11/PJ/2025.
Untuk tahun pajak 2025 yang SPT Tahunannya akan dilaporkan di tahun 2026, Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunannya melalui aplikasi coretax. Pengisian lampiran daftar nominatif pada Coretax dapat diisi apabila Wajib Pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan formulir Induk bagian H. Pernyataan Transaksi angka 21.f “Apakah Wajib Pajak membebankan biaya entertainment, biaya promosi dan penjualan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, dan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih?”. Dengan menjawab ya, maka formulir lampiran 11A akan terbuka dan Wajib Pajak dapat mengisi biaya promosi sesuai dengan informasi yang dibutuhkan.
Pada sistem Coretax, pengisian lampiran nominatif biaya promosi digabung dengan lampiran biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pada lampiran 11A-I dan dapat diisi secara manual maupun dengan melakukan “impor data”. Adapun informasi yang perlu diisi adalah:
- Nomor identitas penerima: diisi dengan NPWP untuk Wajib Pajak Badan, NIK untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan Tax Identification Number untuk Wajib Pajak Luar Negeri;
- Nama penerima;
- Alamat penerima;
- Tanggal: diisi dengan tanggal pengeluaran biaya;
- Jenis biaya: diisi dengan bentuk dan jenis biaya yang dikeluarkan
- Nilai: diisi dengan jumlah nilai dalam rupiah
- Keterangan;
- PPh yang dipotong; dan
- Nomor bukti pemotongan.
Di Coretax, jenis biaya pada lampiran 11A-1 dikelompokan menjadi 5 (lima), termasuk salah satunya adalah biaya sehubungan dengan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Adapun biaya promosi dikelompokan menjadi 4 (empat) jenis yaitu biaya periklanan di media elektronik, media cetak atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Selain itu, terkait dengan pengisian keterangan, untuk biaya sehubungan dengan biaya natura/kenikmatan diisi dengan bentuk natura/kenikmatan yang diberikan, akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura/kenikmatan dimaksud dan status objek atau non objek PPh dari naturan dan/atau kenikmatan yang dimaksud. Sementara itu, pengisian keterangan untuk biaya promosi diisi dengan nomor dan tanggal kontrak dan/atau perjanjian atas biaya promosi yang dikeluarkan.