Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 November 2024

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Bank

Hero

Sumber:

Pada umumnya, PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang nantinya akan digunakan sebagai kredit pajak pada saat menghitung SPT Tahunan. Angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan mengurangkan PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya dengan PPh Pasal 23, PPh Pasal 22 dan/atau PPh Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Namun, skema penghitungan ini berbeda dengan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak bank.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018, dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.

Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan penerapan tarif PPh Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan, dikurangi dengan:

  • PPh yang dipotong dan/atau dipungut (Pasal 22 UU PPh) sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan;
  • PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan.

Untuk menghitung penghasilan neto, Wajib Pajak bank dapat memperhitungkan kompensasi kerugian, tetapi tidak boleh memperhitungkan:

  • penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;
  • penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh.