Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di Coretax
Sumber: Freepik
Pada bagian Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax, ada pertanyaan mengenai apakah Wajib Pajak menerima penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Apabila Wajib Pajak menjawab “Ya”, maka Wajib Pajak diminta untuk mengisi Lampiran 2 Bagian B. Saat mengisi lampiran tersebut, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak.
Dividen atau bagian laba
Penghasilan berupa dividen yang berasal dari:
- dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
- luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu.
Pembebasan utang
Pembebasan utang debitur kecil sampai dengan jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pengecualian sebagai objek pajak atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil.
Hibah
Harta hibahan yang diterima oleh:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai badanbadan dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek PPh, sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Bantuan/Sumbangan
Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh penerima yang berhak, sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan yang mengatur:
- badan-badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek PPh; dan
- bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek PPh.
Warisan
Penerimaan Zakat
Zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh penerima yang berhak, sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas sahamsaham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
Beasiswa
Beasiswa yang diterima oleh orang pribadi warga negara Indonesia dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai perlakuan PPh atas beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan. Pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan tidak berlaku apabila:
- Wajib Pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
- pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping satu derajat; atau
- Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha, dengan penerima beasiswa.
Hadiah
Hadiah langsung yang diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi.
Objek PPh tertentu bagi TKA yang memiliki keahlian tertentu (expatriate regime)
Penghasilan dari luar Indonesia yang diterima WNA dengan keahlian tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a) Undang-Undang PPh. Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia.
Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh meliputi:
- makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
- natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan.
SHU dari koperasi
Pembagian laba berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
Penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak
Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.