Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 January 2026

Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26

Hero

Sumber: Freepik

Setiap penghasilan dalam nama dan bentuk apapun merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi disebutkan secara rinci penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terdiri atas:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur;
  4. penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa:
  • upah harian;
  • upah mingguan;
  • upah satuan;
  • upah borongan; dan
  • upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan;
  1. imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa:
  • honorarium;
  • komisi;
  • fee; dan
  • imbalan sejenis;
  1. imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa:
  • uang saku;
  • uang representasi;
  • uang rapat;
  • honorarium;
  • hadiah atau penghargaan; dan
  • imbalan sejenis;
  1. uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
  2. penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:
  • jasa produksi;
  • tantiem;
  • gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • bonus; dan
  • imbalan lain yang bersifat tidak teratur.