Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 March 2026

Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final di Coretax, Ada Apa Saja?

Hero

Sumber: Freepik

Lampiran 2 SPT Tahunan PPh orang pribadi pada Coretax terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Penghasilan Neto Luar Negeri. Pada artikel ini akan dibahas mengenai bagian Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final.

 

Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika Wajib Pajak orang pribadi menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk bagian I nomor 14c, yaitu “Apakah Anda Menerima Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final?”. Bagian ini diisi dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dikenai PPh bersifat final dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. Adapun jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final adalah sebagai berikut:

  • Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
  • Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahu 2022 (Disetor Sendiri)
  • Bunga Tabungan dan Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri yang Dananya Bersumber Selain dari Devisa Hasil Ekspor (DHE)
  • Bunga Obligasi, Surat Utang Negara, atau Obligasi Daerah yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
  • Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri)
  • Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
  • Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya
  • Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga di atas Rp240.000,00
  • Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
  • Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  • Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  • Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil)
  • Penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang hak dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh Kepala Keluarga