Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 October 2025

Penghasilan UMKM yang Dikecualikan dari Fasilitas PPh Final 0% di IKN

Hero

Sumber: Freepik

Tidak semua penghasilan yang diterima oleh UMKM yang berada di IKN mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Dalam Pasal 140 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, diatur mengenai hal tersebut.

 

Atas penghasilan dari peredaran bruto tertentu pada UMKM, diberikan fasilitas PPh final sebesar 0% yang meliputi penghasilan dari kegiatan industri dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan di wilayah IKN, dengan beberapa kriteria Wajib Pajak yang harus dipenuhi. Namun, atas penghasilan di bawah ini dikecualikan dari pemanfaatan fasilitas pajak tersebut, yaitu antara lain:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  3. Penghasilan dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN;
  4. Penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; dan
  5. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.