Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 July 2026

Penghasilan Sewa Gudang Masuk Perhitungan Peredaran Bruto: Kena Pajak Lagi, Dong?

Hero

Sumber: Magnific

Disebutkan dalam Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) bahwa jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Hal ini berarti terdapat penambahan komponen penghasilan yang diperhitungkan sebagai peredaran bruto, yaitu penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenakan PPh yang bersifat final ataupun tidak dan penghasilan dari luar negeri. Apabila total penghasilan-penghasilan tersebut kurang dari Rp4,8 miliar, maka Wajib Pajak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Sebaliknya, apabila totalnya melebihi Rp4,8 miliar, maka tarif PPh Final 0,5% tidak dapat digunakan.

Sebagai contoh, Tuan A mempunyai usaha perdagangan furnitur dan persewaan gudang. Pada Tahun Pajak 2026, peredaran bruto dari perdagangan furnitur adalah Rp1 M. Lalu, penghasilan dari penyewaan gudang sebesar Rp2 M. Berdasarkan PP 20/2026, untuk Tahun Pajak 2027 Tuan A dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% atas penghasilan dari perdagangan furnitur karena total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2026 masih di bawah Rp4,8 miliar.

Seperti yang diketahui, penghasilan penyewaan gudang merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang dikenakan tarif 10%. Namun, pengenaan PPh Final 0,5% ini tidak akan menimbulkan double taxation (pengenaan pajak dobel) karena tarif tersebut hanya akan dikenakan atas omzet dari kegiatan usaha yang belum dikenakan ketentuan PPh Final tersendiri.