Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 July 2025

Penghasilan Pedagang Dalam Negeri Ini Tidak Dipungut PPh Pasal 22

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, disebutkan bahwa ada beberapa jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Pedagang Dalam Negeri yang tidak dipungut PPh Pasal 22. Penghasilan-penghasilan tersebut adalah penghasilan yang terkait:

  1. penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
  2. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  3. penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  4. penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

 

Atas penghasilan yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 ini tetap terutang Pajak Penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Untuk penghasilan yang telah dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain tidak lagi dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh Pemotong atau Pemungut PPh.