Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 October 2026

Penghasilan MagangHub, Apakah Dikenakan Pajak?

Hero

Sumber: Magnific

Sejak tahun 2025, Pemerintah menyelenggarakan Program Pemagangan Nasional bagi lulusan perguruan tinggi melalui platform MagangHub. Program ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan baru memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi. Peserta mengikuti program selama 6 (enam bula)n dan memperoleh uang saku.

Lantas, apakah uang saku yang diterima peserta MagangHub dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21?

Pada prinsipnya, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan merupakan objek PPh Pasal 21. Ketentuan pemotongannya antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Namun, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 (PMK 6/2026) tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 6/2026, penghasilan peserta Program Pemagangan wajib dipotong PPh Pasal 21, yang meliputi:

  1. bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  2. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  3. penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan.

Namun, Pasal 3 PMK 6/2026 memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atas seluruh penghasilan bruto peserta pemagangan. Fasilitas tersebut berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026.

Dengan demikian, uang saku peserta MagangHub tetap merupakan objek PPh Pasal 21, tetapi PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah sepanjang peserta dan program pemagangan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh peserta magang. Berdasarkan Pasal 5 PMK 6/2026, peserta harus memenuhi persyaratan, antara lain:

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
  2. memenuhi ketentuan sebagai peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi; dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan demikian, peserta MagangHub tetap memiliki penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21, tetapi PPh Pasal 21 yang terutang dapat ditanggung oleh pemerintah melalui fasilitas PPh Pasal 21 DTP, sepanjang ketentuan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.