Penghasilan Event Organizer Dipotong 2%

Sumber:
Untuk memudahkan kita dalam menyelenggarakan suatu acara, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaannya, seringkali kita meminta bantuan jasa event organizer. Acara-acara seperti ulang tahun, peluncuran karya, pameran, ataupun pernikahan merupakan jenis-jenis acara yang lazim dibantu pelaksanaannya oleh event organizer.
Jasa event organizer merupakan salah satu jenis jasa lain yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (6) huruf ad. Dalam peraturan tersebut, jasa event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa event organizer adalah sebesar 2%. Tarif tersebut dikenakan atas jumlah bruto penghasilan yang diterima tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, atau reimbursement.
Contoh:
PT A menggunakan jasa event organizer “Seru Terus” untuk menyelenggarakan acara ulang tahun perusahaan. Setelah acara terselenggara dengan baik, disampaikan tagihan kepada PT A dengan rincian sebagai berikut:
Penyelenggaraan acara ulang tahun PT A |
30.000.000 |
Dekorasi |
5.000.000 |
Sewa Ruangan Ballroom |
20.000.000 |
TOTAL |
55.000.000 |
Berdasarkan rincian di atas, maka PPh 23 yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh event organizer “Seru Terus” adalah sebesar 2% x 30.000.000 = 600.000.