Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 October 2023

Penghasilan di Bawah Batas PTKP Tetap Lapor SPT

Hero

Sumber:

Seseorang yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun hingga batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif (efektif), kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap ada. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya dengan nihil. Sehingga, jika penghasilan Wajib Pajak di bawah batas PTKP tetapi status NPWP-nya masih aktif maka kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan masih melekat.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan, Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah batas PTKP tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Syaratnya, Wajib Pajak tersebut mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE).

Kewajiban pelaporan tidak hanya dilihat dari di bawah batas PTKP atau tidak. Namun, dilihat juga apakah status NPWP efektif atau tidak efektif. Penghasilan di bawah batas PTKP sendiri adalah salah satu syarat untuk mengajukan NE. Sebagai informasi, ada 11 (sebelas) kriteria yang membuat seorang Wajib Pajak bisa berstatus nonefektif. Namun, 3 (tiga) kriteria yang utama yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Kriteria lain yang membuat seorang Wajib Pajak bisa berstatus nonefektif bisa dilihat pada PER-04/PJ/2020. Jika kondisi seorang Wajib Pajak yang tidak lagi bekerja memenuhi salah satu dari seluruh kriteria tersebut maka bisa mengajukan pemohonan WP NE.