Penghasilan Berubah-Ubah, Bagaimana TER-nya?

Sumber:
Metode penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang sekarang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) masih menjadi topik yang hangat di awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Singkatnya jangka waktu dari diundangkan sampai dengan berlakunya peraturan ini cukup mengejutkan Wajib Pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan dan memastikan bahwa tidak ada beban pajak tambahan atau beban pajak yang lebih tinggi dari penggunaan TER ini dibandingkan dengan penggunaan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yang digunakan sebelumnya. Bahkan, untuk memudahkan Wajib Pajak, DJP juga membuat fitur kalkulator PPh Pasal 21 yang bisa diakses di laman https://kalkulator.pajak.go.id.
Skema penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER ini sebenarnya menjadi jauh lebih simpel, yaitu hanya dengan berpedoman pada tabel katagori TER A, TER B, dan TER C yang mengacu pada status PTKP dan penghasilan brutonya. Saat menghitung PPh Pasal 21 menggunakan TER ini, Wajib Pajak harus menentukan terlebih dahulu kategori TER yang sesuai dengan status PTKP-nya. Lalu, Wajib Pajak dapat menentukan tarif dalam kategori TER tersebut sesuai dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima.
Terkadang, penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai tidak selalu sama setiap bulannya. Terdapat komponen-komponen lain yang mempengaruhi besarnya penghasilan bruto tersebut. Misalnya, sanksi pengurangan gaji karena keterlambatan jam masuk kantor atau pemberian bonus dan THR, komisi, tunjangan lain, dan sebagainya. Lantas, bagaimana penentuan tarif penghitungan PPh Pasal 21-nya?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tarif dalam penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode baru ini ditentukan dari jumlah penghasilan bruto. Apabila pegawai menerima penghasilan atau gaji yang sifatnya fluktuatif setiap bulannya, maka tarifnya juga ikut menyesuaikan besarannya. Jadi, memang tarif yang digunakan tidak harus selalu sama seperti awal tahun.
Semoga artikel ini membantu Anda yang masih bingung.
Tanggal: 05 Maret 2024