Penghasilan Bagi Pekerja Bangunan yang Memperbaiki Rumah Milik Orang Pribadi

Sumber: Freepik
Gaji pekerja bangunan mengalami kenaikan seiring berjalannya waktu. Apabila sudah memiliki pengalaman yang cukup, gaji pekerja bangunan harian bisa lebih tinggi. Namun, besaran gaji tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu pemilik proyek dan tukang. Pemberian gaji kepada pekerja bangunan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara harian maupun borongan. Apakah penghasilan tersebut dikenakan pajak?
Dalam praktiknya, pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pekerja bangunan ini bergantung pada pihak yang membayarnya:
- Jika yang membayar adalah pemilik rumah pribadi
Umumnya, pemilik rumah tidak memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21. Dalam kasus ini, pekerja bangunan wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- Jika yang membayar adalah badan usaha (kontraktor/developer)
Badan usaha tersebut memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 dari gaji yang dibayarkan kepada pekerja bangunan, lalu menyetorkan dan melaporkannya ke Kantor Pajak. Selain itu, jasa mereka dapat dikenakan PPN sebesar 11% jika penyedia jasanya sudah berstatus PKP.